“Penandaan ini penting agar masyarakat tahu bahwa pembalakan di kawasan ini adalah tindakan ilegal,” tambahnya.
Patroli dilakukan selama sepekan di wilayah Kecamatan Ampek Koto Aur Malintang dan Kecamatan Sungai Geringging, Padang Pariaman, sebagai langkah pencegahan terhadap aktivitas terlarang seperti penebangan liar, pembukaan lahan, serta kebakaran hutan di area cagar alam.
Ade menegaskan bahwa kerusakan kawasan konservasi seperti ini dapat berdampak besar pada sumber daya air dan lingkungan sekitar.
Cagar Alam Maninjau merupakan hulu dari beberapa sungai penting seperti Sungai Kulita, Batang Antokan, dan Batang Tiku yang dimanfaatkan masyarakat untuk keperluan mandi, cuci, kakus (MCK), serta pengairan lahan pertanian. (rdr/ant)

















