Writy.
Jumat, 5 Desember 2025
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • POLITIK
    • PENDIDIKAN
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • OLAHRAGA
    • SEPAKBOLA
      • LIGA 1
      • LOKAL
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KABUPATEN SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
  • LIFESTYLE
  • HIBURAN
  • PARIWARA
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • POLITIK
    • PENDIDIKAN
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • OLAHRAGA
    • SEPAKBOLA
      • LIGA 1
      • LOKAL
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KABUPATEN SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
  • LIFESTYLE
  • HIBURAN
  • PARIWARA
Writy.
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BERITA
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
  • LIFESTYLE
  • HIBURAN
  • PARIWARA
Home BERITA

Kasus COVID-19 Melonjak, Kemenag Keluarkan Aturan Baru Penyelenggaraan Ibadah

Redaksi
Senin, 7/2/2022 | 12:35 WIB
Ilustrasi ibadah shalat selama pandemi. (net)

Ilustrasi ibadah shalat selama pandemi. (net)

Grup WhatsApp Radarsumbar.com
+ Gabung

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran (SE) terbaru terkait pelaksanaan kegiatan keagamaan di rumah ibadah. Aturan dalam SE itu menyesuaikan dengan kondisi kasus COVID-19 di Indonesia yang kembali melonjak akibat penyebaran varian Omicron.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE. 04 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah Pada Masa PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 COVID-19, Optimalisasi Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan, serta Penerapan Protokol Kesehatan 5M.

“Kami kembali terbitkan surat edaran dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran COVID-19 yang saat ini mengalami peningkatan dengan munculnya varian Omicron. Edaran juga untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam melaksanakan kegiatan peribadatan dengan menerapkan protokol kesehatan 5M pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM),” kata Menag dalam keterangan tertulis, Minggu (6/2/2022).

“Edaran diterbitkan dengan tujuan memberikan panduan bagi pemangku kepentingan dan umat beragama dalam melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan dan penerapan protokol kesehatan 5M di tempat ibadah pada masa PPKM,” sambung Menag.

Edaran ini ditujukan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pimpinan Tinggi Pratama Pusat, Rektor/Ketua PTKN, Kakanwil Kemenag provinsi, Kepala Kankemenag kabupaten/kota, Kepala Madrasah/Kepala Satuan Pendidikan Keagamaan, Kepala Kantor Urusan Agama kecamatan, Penghulu dan Penyuluh Agama, ASN Kemenag, Pimpinan Ormas Keagamaan, Pengurus dan pengelola tempat ibadah, serta seluruh umat beragama di Indonesia.

Ketentuan dalam edaran ini memuat empat hal, yaitu tempat ibadah, pengurus dan pengelola tempat ibadah, Jemaah, serta skema sosialisasi dan monitoring.

Berikut ini ketentuan edaran Nomor SE 04 Tahun 2022 sebagaimana dikutip dari situs Kemenag:

Tempat Ibadah

a. Tempat ibadah di kabupaten/kota wilayah Jawa dan Bali:
1) Level 3, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama PPKM dengan jemaah maksimal 50% dari kapasitas dan paling banyak 50 orang jemaah dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
2) Level 2, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama PPKM dengan jumlah jemaah maksimal 75% dari kapasitas dan paling banyak 75 jemaah dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
3) Level 1, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama PPKM dengan jumlah jemaah maksimal 75% dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Halaman 1 dari 2
12Next
Tag: HEADLINEKemenagPILIHAN EDITOR
ShareTweetShareSend

Baca Juga

Wapres Ingatkan ASN jaga Netralitas Hadapi Tahun Politik

Wapres Ingatkan ASN jaga Netralitas Hadapi Tahun Politik

Jumat, 13/1/2023 | 12:30 WIB
Industri Hijab Printing di Indonesia Terus Berkembang

Industri Hijab Printing di Indonesia Terus Berkembang

Jumat, 6/10/2023 | 23:25 WIB
Razia Rutin di Rutan Anak Aia, Petugas Sita Sendok Besi dan Handphone

Razia Rutin di Rutan Anak Aia, Petugas Sita Sendok Besi dan Handphone

Rabu, 11/8/2021 | 11:02 WIB
Ringkus Pengedar Narkoba, Polisi di Padang Amankan Satu Paket Sabu Siap Edar

Ringkus Pengedar Narkoba, Polisi di Padang Amankan Satu Paket Sabu Siap Edar

Sabtu, 28/5/2022 | 20:21 WIB
Mulai Besok, Siaran Televisi Analog sudah Dihentikan

Mulai Besok, Siaran Televisi Analog sudah Dihentikan

Jumat, 29/4/2022 | 16:03 WIB
Masuki Musim Penghujan, Dinkes Padang Ingatkan Warga Waspada Penyakit DBD

Masuki Musim Penghujan, Dinkes Padang Ingatkan Warga Waspada Penyakit DBD

Senin, 17/10/2022 | 09:02 WIB

BERITA POPULER

  • Latihan para pemain Semen Padang FC. (dok. ILeague)

    Rumor Menguat, Semen Padang FC Bakal Rekrut Eks Borneo FC hingga Mantan Striker Spanyol

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sinyal Transfer Semen Padang FC Menguat, Beberapa Nama Bintang Mencuat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPP IKM Gerakkan Solidaritas untuk Korban Banjir Bandang Sumbar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mulyadi Muslim: PKS Kerahkan 1.000 Kader untuk Pemulihan Pascabencana di Padang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BMKG Prediksi Sebagian Besar Indonesia Alami Hujan Ringan, Kota Padang sudah Mulai Panas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

BERITA TERKINI

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid saat diwawancarai wartawan terkait bencana di Sumatera. (dok. istimewa)
NASIONAL

Menteri Nusron Akan Evaluasi Tata Ruang di Sumatera Pascabencana Banjir

Jumat, 5/12/2025 | 17:31 WIB

Sediakan 1.200 Porsi Tiap Hari, Dapur Umum Dinsos Padang Jamin Asupan Gizi Pengungsi

Sediakan 1.200 Porsi Tiap Hari, Dapur Umum Dinsos Padang Jamin Asupan Gizi Pengungsi

Jumat, 5/12/2025 | 17:01 WIB
Dishub Sumbar Perketat Lalu Lintas di Sitinjau Lauik Pascaputusnya Jalur Padang–Bukittinggi

Dishub Sumbar Perketat Lalu Lintas di Sitinjau Lauik Pascaputusnya Jalur Padang–Bukittinggi

Jumat, 5/12/2025 | 16:31 WIB
BPBD: Korban Tewas Banjir Bandang-Longsor di Agam Capai 120 Orang

Kerusakan Rumah Ibadah di Agam Tembus Rp1,58 Miliar Akibat Bencana

Jumat, 5/12/2025 | 16:01 WIB
DPP PIRA dan DPD PIRA Sumbar Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang

DPP PIRA dan DPD PIRA Sumbar Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang

Jumat, 5/12/2025 | 15:59 WIB

OPINI

Reviandi, jurnalis dan pendukung Semen Padang FC. (dok. pribadi)
OPINI

Jelang Lawan Pesut Etam: Jangan Caci Maki, Dukung saja Semen Padang FC!

Sabtu, 8/11/2025 | 13:01 WIB

Braditi Moulevey. (dok. istimewa)

Filosofi Rendang dan Makna Merendang Basamo di Tokyo

Minggu, 19/10/2025 | 09:31 WIB
Anak Gubernur Pimpin PSI: Ujian untuk PKS dan Peta Baru Politik Sumbar

Anak Gubernur Pimpin PSI: Ujian untuk PKS dan Peta Baru Politik Sumbar

Jumat, 17/10/2025 | 11:09 WIB
Politisi Partai Gelora, Erizal. (Foto: Dok. Istimewa)

Putra Sulung Mahyeldi jadi Ketua DPW PSI

Kamis, 16/10/2025 | 14:21 WIB
dr Irzanto Yunda. (dok. istimewa)

Bencana untuk Rumah Sakit yang masih Dikelola Manajemen Tradisional

Selasa, 23/9/2025 | 16:31 WIB
Logo Radar Sumbar 188x60

Radar Berita Sumatera Barat Terkini

Follow Kami di

Halaman

  • Indeks Berita
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Alamat

Jl. Air Sirah No. 6, Jati Baru, Kec. Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat, 25129

: redaksi@radarsumbar.com

Berita Terkini

  • Menteri Nusron Akan Evaluasi Tata Ruang di Sumatera Pascabencana Banjir
  • Sediakan 1.200 Porsi Tiap Hari, Dapur Umum Dinsos Padang Jamin Asupan Gizi Pengungsi

RADARSUMBAR.COM © 2025

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • POLITIK
    • PENDIDIKAN
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • OLAHRAGA
    • SEPAKBOLA
      • LIGA 1
      • LOKAL
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KABUPATEN SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
  • LIFESTYLE
  • HIBURAN
  • PARIWARA

RADARSUMBAR.COM © 2025