“Lahan harus sah secara hukum, bukan hanya secara lisan. Jika semuanya jelas, pembersihan lahan bisa dimulai akhir tahun ini atau awal tahun depan,” ujarnya.
Meski proses berjalan positif, sejumlah catatan administratif masih perlu dituntaskan. Kabid Aset Pemkab Solok, Multias, menyebut persetujuan DPRD tetap diperlukan sebagai bentuk legalitas formal.
“Aturan yang digunakan perlu ditafsirkan secara cermat. Kami juga mendorong adanya konsultasi ke Kemenkumham,” katanya, merujuk pada Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 dan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.
Pemkab Solok menyatakan komitmennya untuk menjaga akuntabilitas proses hibah ini, demi mendukung pembangunan strategis sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan daerah.
“Kami ingin proses ini berjalan bersih, terukur, dan sah di mata hukum,” tutup Wabup Candra. (rdr)

















