KABUPATEN SOLOK

Pemkab Solok Matangkan Rencana Hibah Lahan untuk Relokasi Korem 032 Tuanku Imam Bonjol

0
×

Pemkab Solok Matangkan Rencana Hibah Lahan untuk Relokasi Korem 032 Tuanku Imam Bonjol

Sebarkan artikel ini
Pertemuan antara Wakil Bupati Solok Candra dengan Kasdam XX Tuanku Imam Bonjol, Brigjen TNI Heri Prakosa Ponco Wibowo. (Foto: Diskominfo Kabupaten Solok)

AROSUKA, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kabupaten Solok terus mematangkan rencana hibah lahan seluas 6,6 hektare untuk relokasi Komando Resort Militer (Korem) 032 Tuanku Imam Bonjol. Upaya ini menjadi bagian dari sinergi antara pemerintah daerah dan TNI dalam memperkuat sistem pertahanan nasional di Sumatera Barat.

Pembahasan berlangsung dalam rapat di ruang kerja Wakil Bupati Solok pada Rabu (8/10/2025), yang dihadiri Wakil Bupati H. Candra, Kasdam I/Bukit Barisan Brigjen TNI Heri Prakosa Ponco Wibowo, serta sejumlah pejabat daerah.

Wakil Bupati Solok menyampaikan bahwa survei lapangan telah dilakukan dua kali untuk memastikan kesiapan lahan, sesuai arahan Bupati dan regulasi yang berlaku.

“Kunjungan gabungan Pemkab dan Kodam ke lokasi akan dilakukan dalam waktu dekat. Kami pastikan semua proses mengikuti aturan hukum,” ujar Wabup Candra.

Brigjen TNI Heri menegaskan, Panglima TNI telah memberi instruksi resmi terkait relokasi Korem ke Kabupaten Solok. Namun, kepastian hukum atas status lahan hibah menjadi syarat utama sebelum proses pembangunan dimulai.

“Lahan harus sah secara hukum, bukan hanya secara lisan. Jika semuanya jelas, pembersihan lahan bisa dimulai akhir tahun ini atau awal tahun depan,” ujarnya.

Meski proses berjalan positif, sejumlah catatan administratif masih perlu dituntaskan. Kabid Aset Pemkab Solok, Multias, menyebut persetujuan DPRD tetap diperlukan sebagai bentuk legalitas formal.

“Aturan yang digunakan perlu ditafsirkan secara cermat. Kami juga mendorong adanya konsultasi ke Kemenkumham,” katanya, merujuk pada Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 dan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.

Pemkab Solok menyatakan komitmennya untuk menjaga akuntabilitas proses hibah ini, demi mendukung pembangunan strategis sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan daerah.

“Kami ingin proses ini berjalan bersih, terukur, dan sah di mata hukum,” tutup Wabup Candra. (rdr)