“Tanpa kepercayaan, kepatuhan sukarela sulit terbentuk. Dan tanpa kepatuhan sukarela, efektivitas pengumpulan penerimaan negara akan menurun. Karena itu, menjaga kepercayaan publik menjadi prioritas yang kami upayakan bersama,” ucapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Bimo juga meluncurkan Piagam Wajib Pajak (Taxpayer’s Charter), yang merangkum delapan hak dan delapan kewajiban wajib pajak berdasarkan sepuluh undang-undang perpajakan serta UUD 1945 Pasal 23A.
“Piagam ini mencerminkan nilai etika, keadilan, dan tanggung jawab bersama untuk membangun sistem perpajakan yang lebih terbuka, setara, dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” jelasnya.
Penyusunan piagam ini, lanjut Bimo, dilakukan secara inklusif, melibatkan berbagai pihak seperti Kadin, Apindo, akademisi, tokoh masyarakat, hingga tokoh agama. (rdr/ant)

















