JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memecat 26 pegawai dan sedang memproses 13 lainnya sebagai bagian dari upaya bersih-bersih internal sejak dirinya menjabat pada akhir Mei 2025.
“Dengan sangat menyesal, kami telah memecat 26 pegawai. Hari ini, ada tambahan 13 yang sedang saya proses,” ujar Bimo saat peluncuran Taxpayer’s Charter atau Piagam Wajib Pajak di Jogja Expo Center (JEC), Yogyakarta, Jumat (9/10/2025).
Ia menegaskan, langkah tegas tersebut dilakukan tanpa pandang bulu guna menjaga integritas lembaga.
“Seratus rupiah saja kalau ada fraud, saya akan pecat. Handphone saya terbuka untuk whistleblower. Saya jamin keamanannya,” tegas Bimo.
Langkah ini, kata dia, merupakan bagian dari prioritas utama DJP dalam membangun ulang kepercayaan wajib pajak. Menurutnya, kepercayaan adalah modal sosial paling penting dalam sistem perpajakan modern.
“Tanpa kepercayaan, kepatuhan sukarela sulit terbentuk. Dan tanpa kepatuhan sukarela, efektivitas pengumpulan penerimaan negara akan menurun. Karena itu, menjaga kepercayaan publik menjadi prioritas yang kami upayakan bersama,” ucapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Bimo juga meluncurkan Piagam Wajib Pajak (Taxpayer’s Charter), yang merangkum delapan hak dan delapan kewajiban wajib pajak berdasarkan sepuluh undang-undang perpajakan serta UUD 1945 Pasal 23A.
“Piagam ini mencerminkan nilai etika, keadilan, dan tanggung jawab bersama untuk membangun sistem perpajakan yang lebih terbuka, setara, dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” jelasnya.
Penyusunan piagam ini, lanjut Bimo, dilakukan secara inklusif, melibatkan berbagai pihak seperti Kadin, Apindo, akademisi, tokoh masyarakat, hingga tokoh agama. (rdr/ant)






