PADANG PARIAMAN, RADARSUMBAR.COM — Aksi pencurian dengan pemberatan (curat) di sebuah toko perhiasan dengan total kerugian mencapai Rp185 juta berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Padang Pariaman.
Pelaku berinisial Y diringkus setelah sempat melakukan perlawanan dengan senjata tajam saat digerebek Tim Gagak Hitam.
Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman AKP Nedra Wati, S.H., M.H. mengatakan, pencurian itu terjadi pada Sabtu (4/10/2025) sekitar pukul 11.00 WIB di salah satu toko perhiasan di wilayah hukum Polres Padang Pariaman.
“Setelah menerima laporan, tim langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil analisa dan evaluasi, kami memperoleh informasi keberadaan pelaku,” ujar AKP Nedra Wati, Rabu (8/10/2025) sore.
Sekitar pukul 17.00 WIB, tim gabungan yang dipimpinnya bergerak ke lokasi persembunyian pelaku. Petugas kemudian melakukan pengepungan dan penggerebekan di sebuah rumah.

















