PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat memusnahkan barang bukti ganja kering seberat 40 kilogram, hasil pengungkapan kasus sepanjang September 2025 di berbagai wilayah di Sumbar.
“Pemusnahan ganja ini telah mendapat penetapan dari kejaksaan. Barang bukti berasal dari sejumlah pengungkapan kasus pada bulan September,” kata Dirresnarkoba Polda Sumbar, Kombes Pol Wedy Mahadi, di Padang, Selasa (7/10/2025).
Proses pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Polda Sumbar dengan cara dibakar, disaksikan langsung oleh perwakilan Forkopimda dan tamu undangan.
Selain pemusnahan, Polda Sumbar juga merilis hasil pengungkapan tiga kasus narkoba lainnya, yaitu:
- Dua kasus peredaran ekstasi sebanyak 865 butir
- Satu kasus penyelundupan sabu seberat 480 gram
Total tujuh tersangka diamankan dalam operasi tersebut, yang berasal dari sejumlah wilayah seperti Pasaman, Padang, dan Payakumbuh. Mayoritas pelaku berperan sebagai kurir antarprovinsi.
“Contohnya, pelaku ganja ditangkap saat mengantar barang dari Payakumbuh menuju Padang. Kami menduga ini bagian dari jaringan antarprovinsi yang masih akan kami kembangkan,” jelas Wedy.
Ia juga menyebutkan, salah satu pelaku sempat melakukan perlawanan saat hendak ditangkap di Pasaman, dengan cara menabrak mobil petugas.
Wedy menegaskan Polda Sumbar akan terus bersikap tegas terhadap jaringan narkoba dan tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika.
“Kami juga berterima kasih atas dukungan masyarakat melalui Gerakan Kampung Bebas Narkoba, yang banyak membantu dengan informasi dan edukasi di tengah masyarakat,” katanya. (rdr/ant)






