Dari pelaksanaan razia kendaraan angkutan barang tersebut, pihaknya melakukan penindakan seluruhnya sebanyak 31 berkas tilang dengan rincian barang bukti SIM 11 berkas dan barang bukti STNK 20 berkas. “Khusus penindakan terhadap kendaraan angkutan barang yang Over Dimensi Over Loading adalah sebanyak 4 berkas tilang,” ujarnya.
Razia ODOL ini dilaksanakan kata Kombes Pol Satake Bayu, untuk meminimalisir dan mencegah risiko terjadinya kecelakaan lalu lintas yang dapat membahayakan keselamatan pengendara lainnya. “Bagi kendaraan angkutan barang dan orang, ayo kita budayakan keselamatan berlalu lintas dengan membawa muatan sesuai dengan aturan,” imbau Kabid Humas Polda Sumbar. (*/rdr)

















