PADANG, RADARSUMBAR.COM – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Pengurus Wilayah (PW) Sumatera Barat mendesak aparat penegak hukum menjatuhkan hukuman maksimal terhadap para pelaku kekerasan terhadap anak yang menyebabkan korban meninggal dunia di kawasan By Pass, Ketaping, Padang, beberapa waktu lalu.
Ketua LBH GP Ansor PW Sumbar, Eko Kurniawan, menegaskan bahwa kasus tersebut menjadi ujian serius bagi penegakan hukum perlindungan anak di Indonesia.
Dia menilai pelaku harus dijerat dengan Pasal 76C jo Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur pidana hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp3 miliar bagi pelaku kekerasan yang menyebabkan anak meninggal dunia.
“Kami berharap hakim dapat memberikan hukuman maksimal agar keadilan bagi korban benar-benar ditegakkan.”
“Pendampingan hukum ini adalah bagian dari tanggung jawab kami untuk memastikan korban memperoleh hak atas keadilan,” kata Eko saat mendampingi keluarga korban di Pengadilan Negeri Padang, Selasa (7/10/2025).
Ia menyebut, pendampingan hukum terhadap korban Wahyu Andri Pratama telah dilakukan sejak tahap penyelidikan di Polresta Padang.
Dalam perkara ini, empat orang pelaku berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), masing-masing berinisial I, D, A, dan P. Meski pelaku masih di bawah umur, Eko menilai hukum tetap harus ditegakkan secara tegas.
Menurutnya, penerapan pendekatan keadilan restoratif dalam sistem peradilan pidana anak sebagaimana diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2012kerap tidak memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan serius.
“Pendekatan restoratif memang penting, tapi untuk kasus yang menyebabkan nyawa anak melayang, pendekatan itu tidak cukup. Harus ada efek jera yang nyata,” tegas alumni Fakultas Hukum Universitas Andalas itu.
LBH Ansor juga mendorong Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) serta lembaga terkait untuk memberi perhatian serius terhadap kasus ini.
Eko menilai, kekerasan yang dilakukan oleh remaja dewasa ini menunjukkan adanya krisis identitas dan penurunan nilai moral di kalangan generasi muda.
“Remaja kita butuh pengakuan jati diri, tapi sayangnya banyak yang mencari eksistensi melalui kekerasan. Ini fenomena sosial yang harus segera disikapi bersama,” ujarnya.
Kasus kekerasan yang menewaskan seorang anak di By Pass Padang ini kini telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Padang. LBH Ansor Sumbar memastikan akan terus mengawal jalannya proses hukum hingga putusan akhir. (rdr)

















