“Korban di Pasaman adalah seorang siswi SD kelas III berusia 10 tahun. Ia dijemput sepulang sekolah lalu dibawa ke kawasan Bukit Teletubbies, Kecamatan Mapattunggul Selatan, dan dicabuli di semak-semak. Setelahnya, korban ditinggalkan di pinggir hutan,” jelasnya.
Beruntung, korban ditemukan oleh pengendara sepeda motor dan langsung diantar pulang ke rumah. Orang tua korban yang mendengar cerita anaknya segera melapor ke Polsek Rao.
Tersangka AR diketahui juga mencabuli seorang pelajar SMP di wilayah Madina, Sumut. Total sejauh ini, dua korban telah teridentifikasi.
Atas perbuatannya di Madina, AR sudah divonis 16 tahun penjara. Jika digabungkan dengan vonis sebelumnya di Sampit dan kasus baru di Pasaman, AR bisa terancam hukuman total 48 tahun penjara atau seumur hidup.
“Berkas perkara tersangka sudah dilimpahkan ke Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut. Mengingat beratnya ancaman hukuman, tersangka kemungkinan besar akan ditahan di Lapas Nusa Kambangan,” pungkas Kasat. (rdr/ant)

















