LUBUKSIKAPING, RADARSUMBAR.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman, Sumatera Barat berhasil menangkap seorang pria paruh baya berinisial AR (53), tersangka kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang sempat buron sejak akhir 2024.
Kapolres Pasaman melalui Kasatreskrim AKP Fion Joni Hayes di Lubuk Sikaping, Senin (6/10), mengungkapkan bahwa AR diamankan dari Lapas Kelas I A Tanjung Gusta, Kota Medan, tempat ia tengah menjalani hukuman atas kasus serupa.
Kini, AR dititipkan di Lapas Kelas IIB Lubuk Sikaping untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka kita jemput dari Lapas Tanjung Gusta Medan pada Kamis (2/10) lalu. Ia sebelumnya telah dijatuhi hukuman 16 tahun penjara atas kasus pencabulan anak di bawah umur di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara,” ujar AKP Fion.
Lebih lanjut, AKP Fion menjelaskan bahwa AR merupakan residivis dalam kasus serupa. Ia bahkan pernah divonis 15 tahun penjara di Rutan Sampit, Kalimantan Tengah, atas kejahatan serupa. Namun, AR berhasil melarikan diri pada tahun ketiga masa tahanannya dan sempat bekerja di perkebunan sawit sebelum akhirnya kembali melakukan kejahatan di Madina dan Pasaman.

















