PASAMAN

Buron Kasus Pencabulan Anak di Pasaman Ditangkap, Ternyata Sudah Divonis 2 Kasus Serupa

0
×

Buron Kasus Pencabulan Anak di Pasaman Ditangkap, Ternyata Sudah Divonis 2 Kasus Serupa

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi pencabulan anak. (net)

LUBUKSIKAPING, RADARSUMBAR.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman, Sumatera Barat berhasil menangkap seorang pria paruh baya berinisial AR (53), tersangka kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang sempat buron sejak akhir 2024.

Kapolres Pasaman melalui Kasatreskrim AKP Fion Joni Hayes di Lubuk Sikaping, Senin (6/10), mengungkapkan bahwa AR diamankan dari Lapas Kelas I A Tanjung Gusta, Kota Medan, tempat ia tengah menjalani hukuman atas kasus serupa.

Kini, AR dititipkan di Lapas Kelas IIB Lubuk Sikaping untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Tersangka kita jemput dari Lapas Tanjung Gusta Medan pada Kamis (2/10) lalu. Ia sebelumnya telah dijatuhi hukuman 16 tahun penjara atas kasus pencabulan anak di bawah umur di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara,” ujar AKP Fion.

Lebih lanjut, AKP Fion menjelaskan bahwa AR merupakan residivis dalam kasus serupa. Ia bahkan pernah divonis 15 tahun penjara di Rutan Sampit, Kalimantan Tengah, atas kejahatan serupa. Namun, AR berhasil melarikan diri pada tahun ketiga masa tahanannya dan sempat bekerja di perkebunan sawit sebelum akhirnya kembali melakukan kejahatan di Madina dan Pasaman.

“Korban di Pasaman adalah seorang siswi SD kelas III berusia 10 tahun. Ia dijemput sepulang sekolah lalu dibawa ke kawasan Bukit Teletubbies, Kecamatan Mapattunggul Selatan, dan dicabuli di semak-semak. Setelahnya, korban ditinggalkan di pinggir hutan,” jelasnya.

Beruntung, korban ditemukan oleh pengendara sepeda motor dan langsung diantar pulang ke rumah. Orang tua korban yang mendengar cerita anaknya segera melapor ke Polsek Rao.

Tersangka AR diketahui juga mencabuli seorang pelajar SMP di wilayah Madina, Sumut. Total sejauh ini, dua korban telah teridentifikasi.

Atas perbuatannya di Madina, AR sudah divonis 16 tahun penjara. Jika digabungkan dengan vonis sebelumnya di Sampit dan kasus baru di Pasaman, AR bisa terancam hukuman total 48 tahun penjara atau seumur hidup.

“Berkas perkara tersangka sudah dilimpahkan ke Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut. Mengingat beratnya ancaman hukuman, tersangka kemungkinan besar akan ditahan di Lapas Nusa Kambangan,” pungkas Kasat. (rdr/ant)