JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) berhasil menggagalkan upaya pemasukan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) berupa 73 kontainer limbah elektronik (e-waste) ilegal asal Amerika Serikat. Seluruh kontainer dipastikan akan segera dikembalikan ke negara asal.
“Pemerintah tidak akan mentolerir upaya menjadikan Indonesia sebagai tempat pembuangan limbah ilegal dari luar negeri. Setiap pihak yang terbukti mengimpor limbah elektronik ilegal akan diproses secara hukum dan dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegas Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, Minggu (5/10), di Jakarta.
Temuan ini bermula dari hasil deteksi tim penegakan hukum lingkungan (Gakkum LH) KLH/BPLH bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terhadap aktivitas mencurigakan di Pelabuhan Batu Ampar, Batam, Kepulauan Riau, pada 22–27 September 2025.
Menindaklanjuti hal itu, KLH segera melayangkan surat kepada Dirjen Bea Cukai untuk mencegah pelepasan barang dari pelabuhan serta melakukan pengawasan ketat terhadap perusahaan-perusahaan importir limbah.
Hasil pemeriksaan fisik oleh KPU Bea Cukai Batam mengungkap bahwa limbah elektronik ilegal tersebut dimiliki oleh tiga perusahaan, yakni PT Logam Internasional Jaya, PT Esun Internasional Utama Indonesia, dan PT Batam Battery Recycle Industry.
Direktorat Pengelolaan Limbah B3 KLH memastikan seluruh kontainer berisi limbah kategori B107d (limbah elektronik) dan A108d (limbah terkontaminasi B3), yang mencakup komponen seperti printer circuit board (PCB), kawat berlapis karet, CPU, hard disk, dan peralatan elektronik bekas lainnya.
KLH menyatakan, masuknya limbah elektronik ini merupakan pelanggaran berat terhadap Pasal 106 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pelanggar dapat dikenai pidana penjara 5 hingga 15 tahun serta denda antara Rp5 miliar hingga Rp15 miliar.
Deputi Gakkum LH, Rizal Irawan, menegaskan komitmen pemerintah untuk menindak tegas pelaku.
“Kami akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk membawa kasus ini ke ranah pidana. Selain sanksi administratif, perusahaan-perusahaan terlibat akan menghadapi hukuman pidana sebagaimana diatur dalam UU Lingkungan Hidup,” ujar Rizal. (rdr/ant)






