JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan bahwa International Mobile Equipment Identity (IMEI) berfungsi sebagai identitas resmi perangkat yang telah terdaftar di sistem pemerintah. Sistem ini bertujuan memberikan perlindungan kepada pengguna, khususnya jika ponsel hilang atau dicuri.
Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Kemkomdigi, Wayan Toni, mengatakan bahwa melalui sistem IMEI, ponsel hasil tindak kriminal dapat diblokir sehingga tidak memiliki nilai jual bagi pelaku kejahatan.
“Dengan IMEI, masyarakat bisa lebih tenang. Kalau ponsel hilang atau dicuri, perangkat bisa dilaporkan dan diblokir. Kalau ditemukan kembali, bisa diaktifkan lagi. Ini bukan beban baru, justru perlindungan tambahan bagi masyarakat,” kata Wayan di Jakarta, Sabtu (5/10).
Menurutnya, IMEI juga membantu mencegah peredaran ponsel ilegal (black market/BM), melindungi konsumen dari penipuan, memastikan kualitas serta garansi resmi, dan mendukung aparat dalam menekan angka pencurian ponsel.
Menanggapi wacana pemblokiran dan pendaftaran ulang IMEI yang ramai diperbincangkan, Wayan menegaskan bahwa itu bukanlah bentuk “balik nama” seperti kepemilikan kendaraan bermotor.

















