AROSUKA, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kabupaten Solok bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Solok menandatangani Nota Kesepakatan dan Perjanjian Kerja Sama terkait bantuan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, serta pembimbingan dalam pelaksanaan Program Jaga Nagari.
Kegiatan yang digelar di Aula Gedung C Sekretariat Daerah Kabupaten Solok ini dihadiri oleh Bupati Solok Jon Firman Pandu, Kepala Kejari Solok Medie, Sekda Medison, Asisten I Zaitul Ikhlas, para kepala OPD, camat, serta seluruh wali nagari se-Kabupaten Solok.
Adapun dokumen yang ditandatangani mencakup:
- Nota Kesepakatan antara Bupati Solok dan Kajari Solok mengenai pemberian bantuan hukum dan penyelesaian persoalan hukum lainnya.
- Perjanjian Kerja Sama antara Dinas Pemberdayaan Masyarakat Nagari (DPMN) dan Kejari Solok terkait pembimbingan dalam mitigasi risiko penyalahgunaan serta penguatan Program Jaga Nagari.
Kepala Kejari Solok, Medie, menyampaikan bahwa kerja sama ini bertujuan menjadi wadah kolaborasi strategis dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih.
“Kami berharap kejaksaan menjadi mitra strategis pemerintah daerah dalam menata pemerintahan yang bebas dari potensi penyimpangan hukum. Semoga kerja sama ini bermanfaat langsung bagi masyarakat dan menjadi contoh sinergi antarlembaga,” jelasnya.
Sementara itu, Bupati Solok Jon Firman Pandu menegaskan pentingnya MoU ini dalam menjaga akuntabilitas dan integritas pengelolaan pemerintahan.

















