Andre mengatakan hal yang hilang dari BP BUMN adalah sekarang tak lagi memegang fungsi pengawasan. Tugas tersebut sekarang diambilalih langsung Danantara.
Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) resmi disahkan menjadi undang-undang dalam Paripurna DPR RI. Ini menyusul Surat Presiden (Surpres) Nomor R62 tertanggal 19 September 2025 yang disampaikan kepada DPR RI.
Dalam Rapat Paripurna, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini yang mewakili pemerintah menjelaskan status pegawai Kementerian BUMN bakal berubah menjadi pegawai Badan Pengaturan BUMN.
“Pegawai kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN dialihkan menjadi pegawai BP BUMN, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutur Rini. (rdr)

















