JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU BUMN sekaligus Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade menegaskan karyawan Kementerian BUMN tetap berstatus pegawai negeri sipil (PNS/ ASN), meski instansinya berubah jadi badan.
Andre mengatakan pegawai Kementerian BUMN otomatis menjadi karyawan Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN). Status kepegawaianya pun tidak berubah sama sekali.
“ASN (aparatur sipil negara) dong, tetap ASN,” tegas Andre selepas Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I 2025-2026 di DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (2/10).
“Jadi, pegawainya Kementerian BUMN ini otomatis menjadi pegawai BP BUMN. Enggak ada yang berubah. Hanya statusnya dari kementerian berubah jadi badan pengaturan, di mana lembaga ini juga masih setingkat menteri,” sambungnya.
Menurutnya, pemerintah nantinya bakal menerbitkan aturan resmi untuk memberi kepastian status pegawai BUMN tersebut. Andre menyebut ketentuannya bisa berbentuk peraturan pemerintah (pp) hingga peraturan presiden (perpres).
Andre mengatakan hal yang hilang dari BP BUMN adalah sekarang tak lagi memegang fungsi pengawasan. Tugas tersebut sekarang diambilalih langsung Danantara.
Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) resmi disahkan menjadi undang-undang dalam Paripurna DPR RI. Ini menyusul Surat Presiden (Surpres) Nomor R62 tertanggal 19 September 2025 yang disampaikan kepada DPR RI.
Dalam Rapat Paripurna, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini yang mewakili pemerintah menjelaskan status pegawai Kementerian BUMN bakal berubah menjadi pegawai Badan Pengaturan BUMN.
“Pegawai kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN dialihkan menjadi pegawai BP BUMN, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutur Rini. (rdr)






