“Kami sepakat menggunakan sistem pelaporan berjenjang yang sudah dibangun,” tambahnya.
Pemerintah juga telah menggelar rapat koordinasi untuk menindaklanjuti KLB keracunan MBG. Hasilnya, ditetapkan tiga sertifikasi wajib bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), yakni:
- Sertifikasi Laik Higiene Sanitasi (SLHS)
- Hazard Analysis and Critical Control Points (HACCP)
- Sertifikasi Halal
Langkah ini bertujuan mencegah keracunan massal terulang kembali.
Selain itu, pengawasan akan diperkuat, baik internal oleh BGN, maupun eksternal oleh Kemenkes, Kementerian Dalam Negeri, dan BPOM. Unit Kesehatan Sekolah (UKS) juga akan dilibatkan dalam pengawasan di tingkat sekolah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Data Keracunan MBG Januari–September 2025:
- Total kasus: 70
- Total terdampak: 5.914 penerima manfaat
- Penyebab utama: Kontaminasi bakteri (E. Coli, Salmonella, Staphylococcus Aureus, Bacillus Cereus, dll)
Rinciannya:
- Wilayah I (Sumatera): 9 kasus (1.307 terdampak)
- Wilayah II (Jawa): 41 kasus (3.610 terdampak)
- Wilayah III (Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Papua, Bali, Nusa Tenggara): 20 kasus (997 terdampak)
Wakil Kepala BGN Nanik S. Deyang menegaskan, pihaknya bertanggung jawab penuh atas kejadian tersebut dan berjanji akan melakukan evaluasi menyeluruh agar program MBG berjalan aman dan sehat. (rdr/ant)

















