AROSUKA, RADARSUMBAR.COM – Bupati Solok, Jon Firman Pandu, melakukan kunjungan ke Kantor Pertanahan Kabupaten Solok, Kamis (2/10/2025), guna membahas rencana strategis terkait pendaftaran tanah ulayat di wilayah Kabupaten Solok.
Dalam kunjungan tersebut, Bupati didampingi oleh Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Solok, Retni Humaira, dan disambut langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Solok, Desrizal, beserta jajaran.
Bupati menegaskan pentingnya pendaftaran tanah ulayat sebagai upaya memberikan kepastian hukum dan melindungi hak-hak masyarakat adat atas tanah mereka.
“Ini untuk kebaikan masyarakat kita. Didaftarkan agar jelas batasnya dan jelas peruntukannya. Ini sangat penting demi keberlangsungan data dan kepastian hukum tanah milik kaum,” ujar Bupati Jon Firman Pandu.
Ia menambahkan, langkah ini merupakan bagian dari kolaborasi antara pemerintah daerah dan Kantor Pertanahan dalam menjaga legalitas tanah ulayat.
“Ini bagian dari kolaborasi kita untuk menjaga pengadministrasian tanah ulayat. Insya Allah, pemerintah daerah akan membantu mengelaborasikan semuanya,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Solok, Desrizal, menyampaikan bahwa pendaftaran tanah ulayat merupakan bagian dari program nasional yang digagas oleh Kementerian ATR/BPN.
“Untuk menjaga eksistensi tanah ulayat, tentunya kita berharap ada pendaftaran, baik yang ditindaklanjuti hingga sertifikat, maupun yang tidak,” jelas Desrizal.
Ia menerangkan, pola pendaftaran saat ini berbasis pada kelembagaan adat di tingkat nagari, melalui Kerapatan Adat Nagari (KAN) sebagai pemegang hak pengelolaan.
“Program dari Kementerian ATR/BPN adalah mendaftarkan tanah ulayat nagari dalam bentuk pengelolaan atas nama KAN. Di atas tanah tersebut nantinya bisa diberikan hak-hak seperti HGU, HGB, maupun hak pakai berjangka,” tambahnya.
Desrizal juga berharap dukungan penuh dari pemerintah daerah agar program ini berjalan optimal.
“Kami mohon dukungan dari Bupati Solok agar hal ini bisa disinkronkan dengan baik,” tutupnya.
Pertemuan ini menjadi langkah awal kolaborasi strategis antara Pemerintah Kabupaten Solok dan Kantor Pertanahan untuk melindungi keberadaan tanah ulayat secara hukum, sekaligus mengoptimalkan pemanfaatannya bagi kesejahteraan masyarakat adat. (rdr)






