JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Komisi VI DPR RI memanggil 11 importir gula rafinasi untuk menjelaskan dugaan bocornya distribusi gula rafinasi ke pasar konsumsi. Wakil Ketua Komisi VI DPR Andre Rosiade menyatakan, pemanggilan ini menindaklanjuti kesimpulan rapat Komisi VI DPR RI pada 29 September 2025 yang meminta Kementerian Perdagangan memanggil seluruh pemegang izin impor.
Izin impor gula rafinasi diberikan terbatas dengan tujuan khusus, yaitu memenuhi kebutuhan industri pengguna akhir. Gula rafinasi tidak boleh dijual ke pasar konsumsi rumah tangga. “Namun berbagai temuan di lapangan menunjukkan adanya indikasi kuat kebocoran distribusi gula rafinasi yang masuk ke pasar konsumsi,” kata Andre dalam rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/10/2025).
Andre menegaskan kebocoran distribusi gula rafinasi telah mengganggu stabilitas harga gula kristal putih dan menekan penyerapan gula petani. Karena itu, Komisi VI DPR meminta penjelasan dan klarifikasi langsung dari tiap perusahaan importir gula rafinasi.
Perusahaan-perusahaan tersebut adalah PT Sugar Labinta, PT Andalan Manis Sejahtera, PT Sentra Usahatama Jaya, PT Angels Products, PT Duta Sugar Internasional, PT Jawamanis Rafinasi, PT Dharmapala Usaha Sukses, PT Permata Dunia Sukses Utama, PT Makassar Tene, PT Berkah Manis Makmur, dan PT Medan Sugar Industry.
















