“Tidak ada dokumen, Bang,” ucapnya di hadapan anggota Satreskrim Polres Nias.
Darmawan menambahkan, kewenangan Diskeptan terbatas.
“Kami tidak punya kewenangan untuk melakukan penindakan langsung. Karena itu, langkah kami adalah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum,” ujarnya.
Menyikapi peristiwa ini, Diskeptan Kota Gunungsitoli segera berkomunikasi dengan Gakkum Karantina Belawan, Kepala Balai Veteriner Medan, serta Direktur Penindakan Badan Karantina Indonesia. Dari hasil koordinasi, disepakati sejumlah langkah strategis, termasuk memperketat pengawasan di Pelabuhan Sibolga dengan menambah personel karantina.
Selain itu, Badan Karantina Indonesia juga berencana mengirimkan tim penegakan hukum ke Gunungsitoli untuk menyelidiki kasus pemasukan ternak ilegal tersebut, bahkan dijadwalkan akan melaporkan kasus ini ke Polda Sumut.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan kepolisian, balai karantina, dan lembaga terkait. Ini penting demi menjaga keamanan pangan, kesehatan hewan, serta ketertiban masyarakat,” tegas Darmawan.
Kementan: Jangan Anggap Remeh Aturan
Direktur Kesehatan Hewan Ditjen PKH Kementan, Hendra Wibawa, menegaskan bahwa larangan memasukkan ternak tanpa dokumen resmi bukan sekadar formalitas. Aturan tersebut dikeluarkan untuk mencegah masuknya penyakit hewan menular yang berpotensi merugikan peternak lokal maupun masyarakat luas.
“Sudah ada surat edaran yang melarang. Jadi kalau ada yang tetap memaksa masuk, apalagi dengan cara melawan petugas, itu jelas pelanggaran serius,” kata Hendra.
Ia mendesak semua pihak, mulai dari karantina, pemerintah daerah, hingga aparat penegak hukum, untuk tidak ragu mengambil langkah tegas. “Tidak boleh ada pembiaran. Kalau ini dibiarkan, akan menjadi preseden buruk,” ujarnya. (rdr/tanhar)

















