Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa enam paket kecil sabu dalam plastik bening, empat paket kecil sabu dalam plastik klip bening, satu plastik klip ukuran sedang dan uang tunai Rp250 ribu, diduga hasil penjualan sabu.
Penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka turut disaksikan oleh perangkat nagari setempat, termasuk Kepala Jorong Sungai Naniang.
Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan adalah miliknya dan berada dalam penguasaannya.
Kini, pelaku bersama barang bukti telah dibawa ke Polres Limapuluh Kota untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Limapuluh Kota AKBP Syaiful Wachid menegaskan pihaknya dan jajarannya akan terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan Narkotika di wilayah hukum Polres Limapuluh Kota. (rdr)

















