LIMAPULUH KOTA, RADARSUMBAR.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Limapuluh Kota kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika.
Seorang pria paruh baya berinisial AS alias Epis (52) ditangkap saat diduga tengah menguasai narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Bukit Barisan, Jumat (26/9/2025) malam.
Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Limapuluh Kota, AKP Riki Yovrizal setelah sebelumnya dilakukan penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat terkait maraknya transaksi sabu di kawasan tersebut.
“Sekira pukul 22.30 WIB, tersangka diamankan di depan sebuah rumah makan di Jorong Kampuang Baru, Nagari Sungai Naniang, Kecamatan Bukit Barisan.”
“Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah paket kecil sabu beserta barang bukti lainnya,” ungkap AKP Riki Yovrizal.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa enam paket kecil sabu dalam plastik bening, empat paket kecil sabu dalam plastik klip bening, satu plastik klip ukuran sedang dan uang tunai Rp250 ribu, diduga hasil penjualan sabu.
Penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka turut disaksikan oleh perangkat nagari setempat, termasuk Kepala Jorong Sungai Naniang.
Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan adalah miliknya dan berada dalam penguasaannya.
Kini, pelaku bersama barang bukti telah dibawa ke Polres Limapuluh Kota untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Limapuluh Kota AKBP Syaiful Wachid menegaskan pihaknya dan jajarannya akan terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan Narkotika di wilayah hukum Polres Limapuluh Kota. (rdr)



