PADANG, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah pusat menegaskan komitmennya untuk hadir dalam menyelesaikan persoalan pertanahan dan konflik agraria di Sumatera Barat.
Hal ini disampaikan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan saat mendampingi Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyerahkan ratusan sertifikat tanah di Kecamatan Kuranji, Kota Padang, Selasa (30/9/2025).
AHY mengatakan dirinya berbahagia bisa hadir bersama Wakil Menteri ATR/BPN, Gubernur Sumbar, Wali Kota Padang, serta anggota DPR RI asal Sumbar, Mulyadi, dan masyarakat di Kerapatan Adat Nagari Kuranji.
Menurutnya, penyerahan sertifikat tanah ini merupakan langkah nyata pemerintah dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Sertifikat yang diserahkan terdiri dari hak pakai bagi aset pemerintah daerah, hak milik bagi warga, serta sertifikat wakaf.
“Dengan sertifikat yang dimiliki, masyarakat bukan hanya mendapatkan kepastian hukum, tetapi juga memiliki nilai ekonomi yang lebih baik ke depan.”
“Setelah memiliki kepastian hukum, masyarakat bisa lebih tenang dalam menjalani kehidupannya,” kata AHY.
Wakil Menteri ATR/BPN, Ossy Dermawan, menegaskan bahwa negara bertanggung jawab penuh dalam pelaksanaan program sertifikasi tanah.
Menurutnya, sertifikasi dilakukan agar seluruh tanah di Indonesia terpetakan, terdaftar, dan memiliki kekuatan hukum yang jelas.
Pemerintah, ujarnya, melakukan sosialisasi secara masif, bekerja sama dengan pemerintah daerah, serta melibatkan pemangku adat dalam gugus tugas reforma agraria.
Ossy menambahkan, sertifikasi tanah diprioritaskan untuk kelompok masyarakat marginal yang paling membutuhkan perlindungan hukum.
Terkait konflik agraria yang masih terjadi di Pasaman Barat, ia mengakui hal itu menjadi prioritas penyelesaian pemerintah.
“Penyelesaiannya harus diurai satu per satu. Di situlah peran Kanwil, Kantah, dan gugus tugas reforma agraria sangat penting.”
“Kepala daerah juga memiliki kewenangan dalam mengelola pertanahan agar sesuai dengan dinamika perkembangan,” ujarnya.
Ia menegaskan, penyelesaian konflik pertanahan bisa ditempuh melalui mediasi maupun jalur pengadilan, namun yang paling penting adalah menghindari kekerasan.
Pemerintah berharap percepatan sertifikasi tanah dan penyelesaian kasus pertanahan dapat membebaskan masyarakat Sumbar, termasuk di Pasaman Barat, dari ancaman konflik agraria yang berlarut-larut. (rdr)

















