“Pelaku UMKM dapat menjadikan tanahnya sebagai agunan untuk memperbesar usaha. Keluarga kecil memiliki pegangan yang kuat untuk merencanakan masa depan anak-anaknya,” tuturnya.
Menteri Nusron menegaskan, kerja Kementerian ATR/BPN bukan hanya soal menghadirkan rasa aman terhadap tanah, tapi juga memperkokoh fondasi ekonomi bangsa.
Bertepatan dengan momen 65 tahun sejak lahirnya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), ia juga mengingatkan jajarannya bahwa tanah dan ruang tidak otomatis melahirkan kesejahteraan.
“Dari tanah yang terdaftar tumbuh kepastian hukum, dari sawah yang terlindungi lahir ketahanan pangan, dari ruang yang tertata muncul kepastian peluang usaha dan investasi Inilah amanah besar kita bersama.”
“Juga memastikan tanah terjaga, ruang tertata, agar benar-benar menjadi sumber kehidupan, sumber keadilan, dan sumber harapan bagi seluruh rakyat Indonesia,” tutup Menteri Nusron. (rdr/atrbpn)

















