Nanik menilai bahwa guru memiliki posisi kunci, bukan hanya sebagai pendidik, tetapi juga sebagai agen perubahan dalam menanamkan nilai pentingnya pola makan sehat dan perilaku hidup bersih di lingkungan sekolah.
“Pemberian insentif ini bukan sekadar kompensasi finansial, tetapi juga bentuk pengakuan atas dedikasi dan kontribusi guru terhadap kesuksesan program,” tegasnya.
Surat edaran tersebut mewajibkan setiap sekolah penerima manfaat MBG untuk menunjuk 1–3 guru sebagai penanggung jawab distribusi makanan. Penunjukan dilakukan oleh kepala sekolah, dengan prioritas kepada guru bantu dan honorer, serta disarankan menggunakan sistem rotasi harian agar pelaksanaannya lebih merata dan adil.
BGN berharap kebijakan ini dapat meningkatkan motivasi guru, sehingga peran mereka dalam menjamin kelancaran distribusi makanan bergizi dan peningkatan status gizi anak-anak bangsa dapat berjalan lebih optimal. (rdr/ant)

















