JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S. Deyang menyatakan bahwa guru yang ditunjuk sebagai penanggung jawab Program Makan Bergizi Gratis (MBG) akan menerima insentif sebesar Rp100 ribu, yang dicairkan setiap 10 hari sekali.
Kebijakan tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) BGN Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pemberian Insentif bagi Guru Penanggung Jawab Program MBG di Sekolah Penerima Manfaat.
“Mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban dana wajib mengikuti ketentuan yang berlaku. Kepada seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), kami minta agar melaksanakan dan mengawasi penyaluran insentif kepada guru yang telah ditunjuk,” ujar Nanik saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (30/09/2025).
Insentif ini bersumber dari dana operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di sekolah masing-masing, dan merupakan bentuk apresiasi pemerintah atas peran strategis guru dalam mendukung keberhasilan program MBG—yang menyasar anak sekolah, ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.

















