LUBUKBASUNG, RADARSUMBAR.COM – Kantor Imigrasi Agam, Sumatera Barat, mengklarifikasi status kewarganegaraan seorang warga negara asing berinisial NA, yang tinggal di Payakumbuh, setelah munculnya surat dari seorang anak bernama Zahira (15) yang viral di media sosial.
Surat tersebut mengungkapkan kesedihan Zahira atas persoalan keimigrasian yang dihadapi ibunya, dan meminta agar NA tidak ditahan atau dideportasi karena ia hidup sendiri di Payakumbuh.
Kepala Kantor Imigrasi Agam, Budiman Hadiwasito, menjelaskan bahwa setelah melakukan klarifikasi bersama Kantor Wilayah Imigrasi Sumbar dan Ombudsman Sumbar, NA dinyatakan sebagai warga negara asing murni.
“Berdasarkan dokumen yang kami miliki, ayah NA berkewarganegaraan Malaysia, sedangkan ibunya warga negara Singapura. Tidak ada garis keturunan Indonesia. Maka, secara hukum, NA adalah WNA,” kata Budiman, Sabtu (28/9/2025).
Ia menyebutkan, NA telah tinggal di Indonesia selama puluhan tahun tanpa izin resmi dan tidak pernah melaporkan keberadaannya ke kantor imigrasi. Bahkan, NA diketahui memiliki KTP yang tidak seharusnya dimilikinya.
“Kepemilikan KTP itu bukan haknya sebagai WNA, dan hal ini sudah kami koordinasikan dengan Dinas Dukcapil Payakumbuh. Dokumen tersebut telah diserahkan kembali,” jelasnya.

















