PADANG, RADARSUMBAR.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali melakukan pengawasan terhadap tempat-tempat hiburan malam, Selasa (27/9/2025) dini hari.
Dalam operasi tersebut, petugas membubarkan pengunjung di sejumlah lokasi yang masih beroperasi melewati jam yang telah ditentukan.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Padang, Rio Ebu Pratama, mengatakan pengawasan dilakukan untuk memastikan tempat hiburan malam berjalan sesuai aturan dan tidak mengganggu ketertiban umum.
“Pada patroli dan pengawasan kali ini sangat kita sayangkan masih ditemukan beberapa tempat hiburan malam yang melakukan pelanggaran,” ujarnya.
Menurut Rio, lima tempat hiburan malam kedapatan masih beroperasi hingga pukul 03.30 WIB, padahal aturan hanya membolehkan aktivitas hingga pukul 02.00 WIB.
Satpol PP kemudian mengambil tindakan tegas dengan menghentikan aktivitas dan membubarkan pengunjung. Para pelaku usaha juga diberikan surat panggilan untuk diproses lebih lanjut.
Selain itu, patroli juga menyasar kawasan Jalan Batang Arau hingga Jalan Khatib Sulaiman. Di lokasi tersebut, petugas menemukan sejumlah muda-mudi yang sedang menenggak minuman beralkohol di ruang publik. Mereka kemudian diamankan untuk pembinaan.
Rio menegaskan, pelanggaran tersebut telah menyalahi Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata serta Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
“Kita sudah berikan panggilan kepada pelaku usaha agar menghadap ke PPNS Satpol PP Padang untuk diproses sesuai aturan.
Sementara 18 orang yang ditertibkan akan dipanggil bersama pihak keluarganya untuk pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya,” jelasnya.
Rio juga mengimbau seluruh pelaku usaha hiburan malam di Kota Padang agar mematuhi aturan yang berlaku.
“Kita harapkan para pelaku usaha selalu taat aturan demi menjaga norma dan ketertiban umum di Kota Padang,” tutupnya. (rdr)

















