Ia mengatakan, dalam pembahasan Panja RUU BUMN juga telah menyepakati status kementerian BUMN untuk dihapus. Ke depan BUMN akan menjadi sebuah badan.
“Lalu, jelas tadi bahwa Kementerian BUMN di undang-undang ini sudah tidak ada lagi bahwa diganti oleh lembaga. Nanti lembaga ini nanti akan ditetapkan oleh Presiden melalui perpres. Apa namanya mungkin, apakah badan penyelenggara BUMN itu kita serahkan sepenuhnya kepada Presiden yang penetapannya melalui perpres,” kata Andre.
“Jelas tadi bahwa kementerian BUMN di undang-undang ini sudah tidak ada lagi bahwa diganti oleh lembaga. Nanti lembaga ini nanti akan ditetapkan oleh Presiden melalui perpres. Apa namanya mungkin, apakah badan penyelenggara BUMN itu kita serahkan sepenuhnya kepada Presiden,” ungkapnya.
Ia menyebutkan BUMN menjadi lembaga tersendiri yang berbeda dengan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara. Disebut BUMN memegang saham pemerintah seri A.
“Tetap terpisah dengan (Danantara), lembaga ini sendiri. Merekalah yang pemegang saham seri A, yang mewakili pemerintah memegang saham seri A pemerintah,” imbuhnya. (rdr)

















