BERITA

Dongkrak Penjualan di Tengah Turunnya Daya Beli, Pemerintah Kaji Penurunan Pajak Balik Nama Kendaraan

0
×

Dongkrak Penjualan di Tengah Turunnya Daya Beli, Pemerintah Kaji Penurunan Pajak Balik Nama Kendaraan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi pajak kendaraan. (Foto: Dok. Istimewa)
Ilustrasi pajak kendaraan. (Foto: Dok. Istimewa)

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah tengah mengkaji rencana penurunan tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebagai upaya meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan penjualan kendaraan yang sempat lesu akibat turunnya daya beli.

“Asisten Deputi Industri Ilmate Kemenko Perekonomian, Atong Soekirman, mengungkapkan bahwa pengurangan tarif BBNKB sebesar 50 persen sedang diupayakan. Jika memungkinkan, pembebasan penuh atau penurunan hingga 5 persen juga dipertimbangkan,” kata Atong dalam forum Bisnis Indonesia, Kamis.

Saat ini, beban pajak kendaraan mencapai hampir 40 persen dari harga jual, yang merupakan gabungan dari BBNKB, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan pajak lainnya. Penyesuaian fokus diarahkan pada BBNKB karena perubahan PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) memerlukan perubahan undang-undang dan proses yang lebih lama.

Atong menambahkan, kebijakan ini diharapkan dapat menurunkan harga kendaraan sehingga meningkatkan minat beli masyarakat. Meski masih dalam tahap pembahasan lintas kementerian dan lembaga, pemerintah berupaya agar kebijakan ini tidak mengganggu penerimaan daerah dari pajak kendaraan.

Saat ini, kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan, seperti mobil listrik, sudah mendapatkan pembebasan dari tarif BBNKB sesuai dengan ketentuan dalam UU HKPD dan Permendagri No.7 Tahun 2025. (rdr/ant)