JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah tengah mengkaji rencana penurunan tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebagai upaya meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan penjualan kendaraan yang sempat lesu akibat turunnya daya beli.
“Asisten Deputi Industri Ilmate Kemenko Perekonomian, Atong Soekirman, mengungkapkan bahwa pengurangan tarif BBNKB sebesar 50 persen sedang diupayakan. Jika memungkinkan, pembebasan penuh atau penurunan hingga 5 persen juga dipertimbangkan,” kata Atong dalam forum Bisnis Indonesia, Kamis.
Saat ini, beban pajak kendaraan mencapai hampir 40 persen dari harga jual, yang merupakan gabungan dari BBNKB, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan pajak lainnya. Penyesuaian fokus diarahkan pada BBNKB karena perubahan PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) memerlukan perubahan undang-undang dan proses yang lebih lama.
















