PASAMAN BARAT

Kejari Pasaman Barat Musnahkan Barang Bukti 42 Perkara, Mayoritas Kasus Narkoba

0
×

Kejari Pasaman Barat Musnahkan Barang Bukti 42 Perkara, Mayoritas Kasus Narkoba

Sebarkan artikel ini
ilustrasi penangkapan narkoba
ilustrasi penangkapan narkoba

SIMPANGEMPAT, RADARSUMBAR.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman Barat, Sumatera Barat, memusnahkan barang bukti dari 42 perkara tindak pidana umum yang ditangani selama periode Juli hingga September 2025.

“Dari total 42 perkara, sebanyak 24 perkara merupakan kasus penyalahgunaan narkotika,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, M. Yusuf Putra, saat kegiatan pemusnahan barang bukti di Simpang Empat, Kamis.

Ia menjelaskan, pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti yang telah memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, dengan amar putusan agar dirampas untuk dimusnahkan.

Didominasi Kasus Narkoba

Dari 42 perkara tersebut, selain kasus narkotika, juga terdapat perkara perjudian, pencurian, dan tindak pidana umum lainnya.

Untuk narkotika, tercatat ada:

5 perkara ganja dengan total barang bukti 1.690,48 gram

19 perkara sabu dengan total barang bukti 104,44 gram

“Barang bukti sabu kami musnahkan dengan cara diblender, sedangkan ganja dan barang bukti lainnya dibakar,” jelas Yusuf.

Yusuf menilai, peran aktif masyarakat dan keluarga dalam mencegah penyalahgunaan narkoba masih sangat minim.

“Ketika keluarga gagal, masyarakat juga terkadang bersikap cuek. Hal ini yang membuat peredaran narkoba semakin merajalela,” ujarnya.

Menurutnya, meski pemerintah nagari sudah sering melakukan sosialisasi ke masyarakat, hasilnya belum maksimal karena tingginya angka perkara narkoba yang ditangani kejaksaan.

Pihaknya juga terus melakukan edukasi hukum kepada pelajar, khususnya tentang bahaya narkoba dan ancaman hukumnya.

Selain narkotika, Kejari Pasbar juga mencermati meningkatnya kasus perjudian dan pencurian, yang belakangan turut menjadi perhatian.

Yusuf mengimbau masyarakat agar bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan serta menjauhi segala bentuk tindak pidana.

“Kami harap seluruh elemen masyarakat ikut serta dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari kejahatan,” tutupnya. (rdr/ant)