SIMPANGEMPAT, RADARSUMBAR.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman Barat, Sumatera Barat, memusnahkan barang bukti dari 42 perkara tindak pidana umum yang ditangani selama periode Juli hingga September 2025.
“Dari total 42 perkara, sebanyak 24 perkara merupakan kasus penyalahgunaan narkotika,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, M. Yusuf Putra, saat kegiatan pemusnahan barang bukti di Simpang Empat, Kamis.
Ia menjelaskan, pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti yang telah memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, dengan amar putusan agar dirampas untuk dimusnahkan.
Didominasi Kasus Narkoba
Dari 42 perkara tersebut, selain kasus narkotika, juga terdapat perkara perjudian, pencurian, dan tindak pidana umum lainnya.
Untuk narkotika, tercatat ada:
5 perkara ganja dengan total barang bukti 1.690,48 gram
19 perkara sabu dengan total barang bukti 104,44 gram

















