“Pendekatan non-litigasi seperti mediasi, negosiasi, dan restrukturisasi kredit menjadi solusi yang lebih cepat, efisien, serta mampu menjaga hubungan baik antara bank dengan debitur,” katanya.
Sementara itu, Direktur Utama Bank Nagari Gusti Candra, menyambut baik kerja sama ini. Menurutnya, dukungan Kejaksaan Tinggi Sumbar melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) akan memperkuat upaya Bank Nagari dalam menekan risiko kredit macet, menjaga kualitas aset, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan daerah.
“Alhamdulillah, terima kasih kepada Kejati Sumbar yang sudah berkenan bekerja sama dengan Bank Nagari. Semoga kerja sama ini bisa terus berjalan dengan baik,” katanya.
Penandatanganan kerja sama ini menegaskan komitmen Bank Nagari dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat dalam memperkuat peran lembaga negara dan BUMD untuk bersama-sama menjaga ketahanan ekonomi melalui sektor perbankan. (rdr)

















