SIMPANGEMPAT, RADARSUMBAR.COM – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, melakukan pendataan terhadap organisasi masyarakat (ormas) dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang aktif di wilayah tersebut.
“Pendataan ini dilakukan untuk mengetahui keberadaan LSM dan ormas yang ada di daerah, sehingga memudahkan koordinasi serta pelibatan mereka dalam berbagai kegiatan,” ujar Plt. Kepala Badan Kesbangpol Pasaman Barat, Yosma Difia, di Simpang Empat, Rabu (25/9).
Ia menjelaskan, kegiatan ini merujuk pada Permendagri Nomor 57 Tahun 2017 tentang pendaftaran dan pengelolaan sistem informasi ormas, khususnya Pasal 39, yang mengatur bahwa setiap ormas wajib melaporkan keberadaan dan kegiatannya setiap enam bulan sekali.
“Fungsi Kesbangpol sesuai amanat Permendagri adalah melakukan pendataan dan pembinaan terhadap ormas dan LSM,” tegas Yosma.
Saat ini, menurut data Kesbangpol, terdapat 52 organisasi ormas dan LSM yang terdaftar di Pasaman Barat. Namun, keaktifan mereka perlu diverifikasi secara berkala melalui laporan resmi dari masing-masing organisasi.

















