Verifikasi juga dilakukan terhadap tujuh toko penyedia bahan bangunan dan kebutuhan lain, dengan nilai transaksi sesuai penggunaan dana sebesar Rp747.836.000.
“Bukti formil dan materiil menunjukkan penggunaan dana sesuai peruntukan. Tidak ditemukan pelanggaran hukum atau kerugian keuangan negara,” tegas Kajari Sobeng.
Hasil penyidikan kemudian diekspos di Kejaksaan Tinggi Sumbar. Dalam gelar perkara, disepakati bahwa penyidikan dihentikan demi hukum. Kejari Pasaman pun menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor: PRINT-1043/L.3.18/Fd.1/09/2025 tertanggal 12 September 2025.
“Dengan diterbitkannya surat ini, perkara dugaan korupsi dana donasi Peduli Gempa Pasaman 2022 resmi dihentikan,” pungkasnya. (rdr/ant)

















