PASAMAN

Tak Ada Unsur Pidana, Kasus Dana Donasi Gempa Pasaman 2022 Dihentikan

1
×

Tak Ada Unsur Pidana, Kasus Dana Donasi Gempa Pasaman 2022 Dihentikan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi korupsi. (net)

LUBUKSIKAPING, RADARSUMBAR.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman, Sumatera Barat, resmi menghentikan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dana donasi Peduli Gempa Malampah tahun 2022 yang dikelola oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pasaman.

Kepala Kejari Pasaman, Sobeng Suradal, mengatakan penghentian penyidikan dilakukan karena tidak ditemukan unsur perbuatan melawan hukum maupun potensi kerugian negara dalam pengelolaan dana tersebut.

“Setelah proses penyidikan mendalam, tidak ditemukan adanya perbuatan melawan hukum dan tidak ada potensi kerugian negara dalam perkara ini,” ujar Sobeng di Lubuk Sikaping, Rabu.

Ia menjelaskan, hingga akhir Desember 2022, total dana donasi yang terkumpul di rekening Bank Nagari Cabang Lubuk Sikaping tercatat sebesar Rp2.000.210.683. Hingga 20 Januari 2025, sisa saldo rekening masih Rp1.520.966.186, dengan bunga bulanan sekitar Rp2 juta hingga Rp2,5 juta.

Dari hasil pemeriksaan, dana yang telah digunakan tercatat sebesar:

  • Rp590.032.500 dari rekening donasi umum
  • Rp157.803.500 dari iuran KORPRI
    Total penggunaan: Rp747.836.000

Sobeng menjelaskan, penyidikan perkara ini dimulai berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-01/L.3.18/Fd.1/05/2025 tertanggal 5 Mei 2025. Dalam prosesnya, penyidik telah memeriksa 24 orang saksi, serta melakukan klarifikasi dan verifikasi terhadap dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ).

Verifikasi juga dilakukan terhadap tujuh toko penyedia bahan bangunan dan kebutuhan lain, dengan nilai transaksi sesuai penggunaan dana sebesar Rp747.836.000.

“Bukti formil dan materiil menunjukkan penggunaan dana sesuai peruntukan. Tidak ditemukan pelanggaran hukum atau kerugian keuangan negara,” tegas Kajari Sobeng.

Hasil penyidikan kemudian diekspos di Kejaksaan Tinggi Sumbar. Dalam gelar perkara, disepakati bahwa penyidikan dihentikan demi hukum. Kejari Pasaman pun menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor: PRINT-1043/L.3.18/Fd.1/09/2025 tertanggal 12 September 2025.

“Dengan diterbitkannya surat ini, perkara dugaan korupsi dana donasi Peduli Gempa Pasaman 2022 resmi dihentikan,” pungkasnya. (rdr/ant)