Secara umum, tenggiling merupakan jenis mamalia bersisik dari family manidae dengan status konservasi. Data yang dirilis IUCN Redlist satwa ini termasuk critically endangered yakni spesies yang berisiko tinggi punah di alam liar.
Kepala BKSDA Sumbar Hartono menyampaikan tim gabungan saat ini masih terus bekerja di lapangan untuk menelusuri sejumlah informasi yang berkembang.
“Tidak tertutup kemungkinan akan ada pelaku lain yang akan diamankan,” kata dia.
Ia mengatakan pihak-pihak terkait juga meningkatkan pengawasan serta penindakan terhadap peredaran dan perdagangan satwa liar yang marak terjadi.
Apalagi, keberadaan satwa liar di alam terutama untuk jenis-jenis yang dilindungi terus mendapatkan ancaman termasuk menjadi incaran dari para pemburu serta pelaku kejahatan satwa liar.
Terkait 25 kilogram barang bukti yang disita Polda Sumbar diduga berasal dari lebih dari 100 ekor tenggiling. Sebab satu kilogram sisik tenggiling biasanya dihasilkan dari tiga hingga empat ekor.
Terakhir, ia mengimbau masyarakat turut mendukung upaya pelestarian satwa dilindungi dengan menghentikan aktivitas perdagangan ilegal satwa liar, terutama jenis yang dilindungi serta melaporkan kepada petugas jika menemukan satwa dilindungi. (rdr/ant)

















