Aksi Perdagangan Puluhan Kilogram Sisik Trenggiling Digagalkan BKSDA Sumbar di Padang

Selain puluhan kilogram sisik tenggiling, tim juga berhasil menangkap tiga terduga pelaku yang diduga jaringan perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi dengan kategori appendix I.

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Tim gabungan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat (Sumbar) bersama Kepolisian Daerah (Polda) setempat membongkar kasus perdagangan puluhan kilogram sisik tenggiling (manis javanica) di Kota Padang.

“Selain puluhan kilogram sisik tenggiling, tim juga berhasil menangkap tiga terduga pelaku yang diduga jaringan perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi dengan kategori appendix I,” kata Kepala BKSDA Sumbar Hartono di Padang, Rabu.

Dari tangan ketiga pelaku tim BKSDA bersama Polda Sumbar menyita satu karung plastik berisi sisik tenggiling dengan berat lebih dari 25 kilogram, termasuk kendaraan roda empat yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.

Ketiga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polda Sumbar untuk pemeriksaan lebih lanjut, termasuk menggali atau mencari tahu lebih dalam jaringan kejahatan terhadap satwa dilindungi tersebut.

Hartono mengatakan para pelaku diduga menyimpan, memiliki, mengangkut atau memperdagangkan spesimen, bagian dari satwa-satwa yang dilindungi.

Tindakan itu bertentangan dengan Pasal 40 A Ayat (1) Huruf F Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf C Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Pelaku diduga juga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 106 Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas Permen LHK Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi dengan ancaman pidana berupa pidana penjara paling singkat tiga tahun, dan paling lama 15 lima belas tahun.

Baca Juga

BERITA TERKINI