Pemerintah daerah ingin memastikan seluruh masyarakat, termasuk di pelosok nagari, bisa mengakses keadilan tanpa harus pergi ke pusat kabupaten. Selain memberikan layanan, pos bantuan hukum juga diharapkan mampu meningkatkan kesadaran hukum masyarakat serta memberikan pemahaman tentang hak-hak mereka.
Pos bantuan hukum ini akan diisi oleh unsur paralegal bersertifikat, advokat, bhabinkamtibmas, dan babinsa. Surat keputusan (SK) pembentukan dan pengangkatan pengurus pos dikeluarkan oleh wali nagari setempat.
“Jika sudah terbentuk, para pengurus akan mendapatkan pelatihan dari Kementerian Hukum dan HAM agar lebih siap dalam memberikan layanan,” jelas Rosidi.
Ia berharap, kehadiran pos bantuan hukum ini menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam penyelesaian persoalan hukum masyarakat di tingkat lokal, sekaligus memperkuat kesadaran hukum di tengah masyarakat. (rdr/ant)

















