SIMPANGEMPAT, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, telah membentuk 37 pos bantuan hukum di tingkat nagari (desa) untuk memberikan akses bantuan hukum gratis kepada masyarakat, khususnya kelompok rentan dan kurang mampu.
“Target kita adalah membentuk pos bantuan hukum di 90 nagari. Saat ini baru terbentuk 37 unit,” kata Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Pasaman Barat, Rosidi, di Simpang Empat, Selasa (24/9).
Menurut Rosidi, keberadaan pos bantuan hukum ini bertujuan menyediakan layanan konsultasi hukum, mediasi, dan rujukan bagi warga desa yang menghadapi persoalan hukum, serta memberikan pendampingan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu.
“Tidak semua masalah harus sampai ke pengadilan. Pos bantuan hukum ini bisa menyelesaikan persoalan di tingkat nagari secara kekeluargaan atau melalui pendekatan restoratif justice,” ujarnya.
Pemerintah daerah ingin memastikan seluruh masyarakat, termasuk di pelosok nagari, bisa mengakses keadilan tanpa harus pergi ke pusat kabupaten. Selain memberikan layanan, pos bantuan hukum juga diharapkan mampu meningkatkan kesadaran hukum masyarakat serta memberikan pemahaman tentang hak-hak mereka.
Pos bantuan hukum ini akan diisi oleh unsur paralegal bersertifikat, advokat, bhabinkamtibmas, dan babinsa. Surat keputusan (SK) pembentukan dan pengangkatan pengurus pos dikeluarkan oleh wali nagari setempat.
“Jika sudah terbentuk, para pengurus akan mendapatkan pelatihan dari Kementerian Hukum dan HAM agar lebih siap dalam memberikan layanan,” jelas Rosidi.
Ia berharap, kehadiran pos bantuan hukum ini menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam penyelesaian persoalan hukum masyarakat di tingkat lokal, sekaligus memperkuat kesadaran hukum di tengah masyarakat. (rdr/ant)






