Ia menambahkan, sebelumnya terdapat dua lembaga berbeda di bawah Dinas Koperasi dan UKM Sumbar yang menangani pendampingan UMKM dan koperasi. Namun sejak pertengahan 2025, berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 9 Tahun 2023, PLUT KUMKM resmi berubah status menjadi Unit Pelaksana Teknis (UPT).
Dengan status baru ini, PLUT KUMKM kini memiliki program dan anggaran tersendiri, sehingga lebih fokus dalam memberikan pelayanan dan pendampingan bagi UMKM di Sumatera Barat.
“Kepala Dinas Koperasi dan UKM Sumbar, Bapak Endrizal, telah menugaskan kami fokus penuh untuk melayani UMKM. Semua layanan terbuka dan gratis bagi masyarakat,” kata Nico.
Untuk memanfaatkan layanan, pelaku UMKM cukup mendaftar dan akan langsung didampingi oleh konsultan sesuai dengan kebutuhan usaha mereka. (rdr/ant)

















