“Kami ingin meninjau lebih dalam fungsi pengawasan yang seharusnya melekat pada atasan mereka,” tegasnya.
Jika tidak ada langkah tegas dari atasan ASN yang terlibat, Ombudsman Sumbar tidak menutup kemungkinan akan melakukan pemeriksaan investigatif.
Adel juga mengingatkan bahwa ASN adalah pelaksana pelayanan publik yang diatur oleh Undang-Undang, sehingga seharusnya mampu menjaga integritas serta profesionalitas dalam menjalankan tugas.
“Setiap ASN yang melanggar aturan atau menunjukkan perilaku indisipliner harus ditindak sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya. (rdr/ant)

















