JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade ditunjuk menjadi Ketua Panitia Kerja Rancangan Undang Undang Badan Usaha Milik Negara (Panja RUU BUMN), Selasa (23/9/2025). Panja akan melakukan pembahasan Perubahan Keempat atas Undang Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
Hal itu disepakati dalam Rapat Kerja Komisi VI DPR RI dengan Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini, dan Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej di Gedung Nusantara I DPR RI Senayan, Jakarta. Dipimpin langsung Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Erma Rini.
Semua sepakat harus segera merevisi UU BUMN setelah hadirnya BPI Danantara. Sebagai tindak lanjut, Komisi VI DPR dan pemerintah sepakat membentuk Panja untuk membahas daftar inventarisasi masalah (DIM). Andre Rosiade ditunjuk sebagai Ketua Panja dengan target pembahasan tuntas sebelum masa persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 berakhir.
Andre Rosiade berterima kasih atas kepercayaan semua pihak untuknya memimpin Panja RUU BUMN yang sudah sangat dinantikan ini. “Alhamdulillah. Kami siap mengemban amanah ini dengan sebaik-baiknya. Tentu butuh dukungan semua pihak, baik dari DPR dan Pemerintah,” kata Andre Rosiade yang juga Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPR RI.
Mensesneg Prasetyo Hadi menegaskan revisi UU BUMN diperlukan untuk menyesuaikan tata kelola dengan dinamika pembangunan ekonomi nasional. Oleh karena itu, menurutnya, perubahan kebijakan kelembagaan BUMN hanya bisa dilakukan melalui undang-undang.
“Undang-Undang tentang BUMN memposisikan Presiden selaku kepala pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan badan usaha milik negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan negara dalam bidang keuangan negara. Kekuasaan tersebut dikuasakan kepada Menteri BUMN dan lembaga terkait sebagai wakil pemerintah pusat dalam kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan,” jelas Prasetyo.
Ia juga menambahkan, optimalisasi pengelolaan BUMN membutuhkan transformasi kelembagaan agar perusahaan negara dapat memberikan kontribusi signifikan bagi perekonomian nasional. “Untuk mengoptimalkan pengelolaan BUMN dibutuhkan transformasi kelembagaan yang hanya dapat dilakukan dengan perubahan undang-undang. Besar harapan kami agar rancangan undang-undang ini dapat segera dibahas dan mendapat persetujuan bersama,” tegasnya.
Komisi VI DPR RI bersama pemerintah menegaskan sikap bulat untuk mempercepat pembahasan RUU BUMN. Bagi Komisi VI DPR RI, revisi undang-undang ini bukan sekadar penyesuaian teknis, melainkan langkah strategis untuk memastikan BUMN benar-benar menjadi instrumen negara dalam mensejahterakan rakyat. (rdr)






