Di kesempatan ini, sertipikat yang diserahkan secara door to door ada 5 sertifikat. Kemudian, ada pula 12 sertifikat yang diserahkan kepada perwakilan masyarakat penerima.
Penyerahan ke-12 penerima itu dilakukan oleh Menko AHY bersama Wamen Ossy; Wakil Gubernur Bengkulu, Mian; serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bengkulu, Indera Imanuddin. Seluruh peserta penerima sertipikat resmi mendapat alas haknya dengan sertipikat elektronik (Sertipikat-El).
Sertifikasi tanah untuk rakyat di Bengkulu disebut Menko AHY sebagai bukti bahwa negara dan pemerintah hadir untuk memastikan hak atas tanah bagi masyarakat.
“Provinsi Bengkulu termasuk yang aktif dan progresif, tapi masih ada pekerjaan besar, yaitu mendaftarkan dan menyertifikatkan seluruh bidang tanah di provinsi ini.”
“Semoga sertifikat ini tak hanya memberi kepastian hukum, tetapi juga menghadirkan nilai ekonomi bagi masyarakat,” tutupnya. (rdr/atrbpn)

















