LUBUKBASUNG, RADARSUMBAR.COM – Personel Unit Intel Kodim 0304/Agam berhasil mengungkap dan mengamankan dua orang yang diduga sebagai pengedar dan pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu di wilayah Kabupaten Agam, Sumatera Barat.
“Pelaku diamankan pada Minggu malam (21/9) sekitar pukul 21.20 WIB, setelah kami menerima informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di jalan lintas Padang Luar–Maninjau,” kata Danunit Intel Kodim 0304/Agam, Letda Czi. Asmanto, di Bukittinggi, Senin (22/9).
Berdasarkan laporan tersebut, Unit Intel melakukan pengintaian dan akhirnya melakukan penangkapan di sebuah rumah yang berlokasi di Jorong Surau Baru, Nagari Pakan Sinayan, Kecamatan Banuhampu.
Dua orang pelaku yang diamankan masing-masing berinisial M (51) dan My (44). Pelaku M diketahui bekerja sebagai sopir, sementara My berprofesi sebagai wiraswasta.
“Dari tangan pelaku, kami mengamankan sembilan paket kecil narkoba yang diduga sabu, serta puluhan plastik bening yang diduga digunakan untuk membungkus barang haram tersebut,” jelas Asmanto.
Setelah penangkapan, keduanya langsung dibawa ke Markas Unit Intel Kodim 0304/Agam untuk proses pengembangan lebih lanjut. Petugas sempat menelusuri sumber pasokan narkoba yang diduga berasal dari wilayah Padang Luar.
Namun upaya pengembangan tersebut tidak membuahkan hasil karena informasi penangkapan telah lebih dahulu tersebar di kalangan pengedar dan bandar.
“Diduga terjadi kebocoran informasi, sehingga target pengembangan berhasil melarikan diri,” ungkap Asmanto.
Selanjutnya, kedua pelaku beserta barang bukti telah diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polresta Bukittinggi untuk proses hukum lebih lanjut. (rdr/ant)






