Lebih lanjut, ditegaskan Mendikbudristek, penghentian sementara PTM Terbatas pada satuan pendidikan tetap mengikuti ketentuan dalam Keputusan Bersama 4 Menteri. “Orang tua/wali peserta didik diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM Terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ),” ujarnya.
Nadiem menegaskan, pemerintah daerah harus melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap penyelenggaraan PTM Terbatas, terutama dalam hal:
- memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat oleh satuan pendidikan;
- pelaksanaan survei perilaku kepatuhan terhadap protokol kesehatan dan surveilans epidemiologis di satuan pendidikan;
- percepatan vaksinasi COVID-19 bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik; dan
- memastikan penghentian sementara PTM Terbatas berdasarkan hasil surveilans epidemiologis sesuai ketentuan dalam Keputusan Bersama 4 Menteri.
Halaman 2 dari 2

















