Pasal 134 UU LLAJ menyebutkan bahwa kendaraan yang berhak mendapatkan prioritas di jalan adalah kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, pertolongan kecelakaan, kendaraan pimpinan lembaga negara, tamu negara, iring-iringan jenazah, serta konvoi tertentu atas pertimbangan Polri.
Yusri mengimbau seluruh jajaran TNI untuk meneladani Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, yang dalam kegiatan dinasnya tidak menggunakan strobo maupun sirene.
“Bapak Panglima sendiri tidak menggunakan itu. Jadi mari kita contoh. Kita ikuti aturan agar tertib dan tidak mengganggu pengguna jalan lain,” ucapnya.
Sebelumnya, Jenderal TNI Agus Subiyanto juga mengingatkan jajaran Polisi Militer (POM) untuk tidak sembarangan menggunakan sirene dan strobo. Menurutnya, perangkat tersebut hanya boleh dinyalakan dalam kondisi yang benar-benar memerlukan pengawalan, bukan sekadar untuk melaju di jalanan kosong.
“Kalau jalan kosong tapi strobo dinyalakan, itu tidak etis. Ada aturannya. Kita harus taat pada aturan itu,” ujar Panglima saat ditemui di TNI Fair 2025 di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Minggu (21/9). (rdr/ant)

















