JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Mayjen TNI Yusri Nuryanto, menegaskan bahwa pihaknya tengah menertibkan penggunaan sirene dan strobo yang tidak sesuai aturan di lingkungan TNI. Langkah ini dilakukan sebagai respon atas keluhan masyarakat mengenai gangguan di jalan raya akibat penyalahgunaan perangkat tersebut.
“Di internal TNI, kami sudah sampaikan ke masing-masing Danpuspom angkatan untuk menertibkan penggunaan strobo dan sirene,” kata Yusri saat menjawab pertanyaan wartawan di Jakarta, Senin (22/09/2025).
Danpuspom menyebut pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Direktorat Lalu Lintas Polri, mengingat maraknya penggunaan strobo dan sirene yang tidak sesuai peruntukan, yang dinilai mengganggu kenyamanan publik di jalan.
Menurutnya, sirene dan lampu strobo hanya boleh digunakan oleh kendaraan tertentu sesuai amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
“Peruntukannya jelas: hanya untuk ambulans, mobil pemadam kebakaran, mobil jenazah, dan kendaraan pengawalan resmi. Di luar itu, tidak diperbolehkan,” tegasnya.

















