PADANG, RADARSUMBAR.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang bersama pihak kecamatan kembali menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang melanggar aturan di sejumlah kawasan, Senin (22/9/2025).
Penertiban dilakukan di beberapa titik, di antaranya Kecamatan Nanggalo, Lubuk Begalung, Padang Utara, hingga Padang Selatan.
Sejumlah PKL kedapatan menggunakan fasilitas umum sebagai tempat berjualan, bahkan ada yang meninggalkan barang dagangan di trotoar.
“Kami menindaklanjuti laporan masyarakat dengan melakukan penyisiran. Pada beberapa lokasi seperti Lubuk Begalung dan Padang Utara juga dilakukan pembongkaran lapak yang berdiri di atas fasilitas umum,” kata Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Kota Padang, Eka Putra Irwandi.
Menurutnya, keberadaan PKL di atas fasilitas umum tidak hanya mengganggu keindahan kota, tetapi juga menghambat kenyamanan dan aktivitas masyarakat.
Ia menegaskan, pedagang telah mendapat teguran baik lisan maupun tertulis, namun karena masih ada pelanggaran, pihaknya mengambil tindakan tegas berupa penyitaan.
“Satpol PP bersama pihak kecamatan akan terus melakukan pengawasan agar pelanggaran serupa tidak terulang,” ujarnya.
Eka juga mengimbau PKL untuk menaati aturan dan berjualan di lokasi yang telah ditentukan. “Jangan lagi berjualan di atas trotoar, bahu jalan, maupun fasilitas umum lainnya,” tutupnya.
Satpol PP Kota Padang berharap langkah penertiban ini mendapat dukungan dari masyarakat sehingga tercipta lingkungan kota yang lebih tertib, bersih, dan nyaman. (rdr)

















