Sebelumnya, Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho menyampaikan bahwa pihaknya menghentikan sementara penggunaan sirene dan rotator di jalan raya sebagai bentuk evaluasi menyeluruh terhadap penggunaannya.
“Penggunaan sirene dan strobo dihentikan sementara, sambil kami evaluasi. Tapi pengawalan tetap bisa dilakukan,” kata Agus di Jakarta, Sabtu (20/9).
Ia menambahkan, rotator dan sirene hanya boleh digunakan pada kondisi tertentu yang benar-benar membutuhkan prioritas, sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 59 ayat (5).
Langkah ini diambil sebagai bentuk respons terhadap keluhan masyarakat yang merasa terganggu dengan penggunaan sirene dan strobo yang tidak pada tempatnya.
Saat ini, Korlantas tengah menyusun ulang aturan penggunaan rotator dan sirene untuk mencegah penyalahgunaan serta mengembalikan fungsinya sebagai isyarat prioritas dalam situasi darurat atau penting. (rdr/ant)

















